Soal Larangan Ucapkan Selamat Natal, Ini Tanggapan Menag

Jakarta, NU Online

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan adanya pandangan umat Islam di Indonesia yang berbeda-beda terkait boleh tidaknya mengucapkan selamat Natal, harus disikapi dengan saling menghormati dan memahami.




“Kita memahami bahwa kita masyarakat yang beragam. Di (umat) Islam sendiri terjadi keragaman pendapat dalam menyampaikan ucapan selamat Natal kepada saudaranya yang umat Kristiani,” demikian Menag menjawab pertanyaan wartawan usai peluncuran Al-Qur’an dan Terjemahan Bahasa Daerah di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (20/12) siang.


Ia mengatakan ada sebagian umat Islam yang mengharamkan mengucapkan selamat Natal kepada umat Kritiani, karena beranggapan dengan ucapan tersebut sebagai bentuk pengakuan terhadap kelahiran Yesus Kristus yang dalam akidah Islam bukanlah Tuhan sebagaimana umat Kristiani memahaminya.


Namun, ada sebagain umat Islam yang berpandangan mengucapkan selamat Natal bukanlah haram sehingga dibolehkan, karena ucapan selamat Natal tersebut ditujukan atas kelahiran Nabi Isa. 


“Jadi yang dipersepsikan adalah peringatan kelahiran Nabi Isa,” kata Menag.


Menurutnya jangankan terhadap nabi, terhadap orangtua, saudara, keluarga dan teman-teman kita pun setiap tahun dirayakan hari kelahiran atau hari ulang tahun.


“Apalagi kepada nabi, (mengucapkan ulang tahun) tidak semata boleh, tetapi juga dianjurkan,” lanjut dia.


Menag menegaskan keragaman pandangan semacam ini karena persepsi dan interpretarsi yang tidak sama. Oleh karenanya yang terpenting tidak perlu saling menyalahkan. 


“Bagi mereka yang memang mengharamkan, ya sudah kita hormati. Kita maklumi kalau tidak mengucapkan selamat Natal, sehingga umat Kristiani juga harus berjiwa besar karena ada sebagian saudara mereka yang karena keyakinannya tidak membolehkan mereka mengucapkan selamat Natal,” papar Menag.


Tetapi, sambung Menag, kita juga harus menghormati mereka yang berpandangan bahwa mengucapkan Natal itu dibolehkan. 


“Demi menjaga hubungan baik, menjaga persaudaraan sebangsa dan sebagai sesama manusia,” tandas Menag.


Ia menegaskan hal yang sama-sama diyakini umat Islam adalah larangan mengikuti ritual upacara keagamaan atau melakukan amaliyah peribadatan dalam peringatan Natal. (Kendi Setiawan)

Sumber : https://www.nu.or.id/post/read/84397/soal-larangan-ucapkan-selamat-natal-ini-jawaban-menag
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==