Trik Mengajukan Asuransi Kesehatan

Banyak yang tidak mengetahui bahwa asuransi kesehatan justru akan sangat bermanfaat jika diambil di saat masih sehat. Karena kebanyakan asuransi kesehatan akan menolak klaim apabila didapati riwayat penyakit yang sudah didapatkan sebelum memiliki asuransi kesehatan tersebut. Akhirnya asuransi yang dimiliki jadi kurang bermanfaat atau tidak dapat dimaksimalkan fungsinya.
Perlu untuk dicatat bahwa pengajuan klaim oleh peserta asuransi kesehatan dapat diterima oleh asuransi kesehatan jika penyakit yang diklaim tidak pernah diderita oleh anda sebelum pembuatan asuransi kesehatan. Karena jika sebaliknya, maka perusahaan asuransi otomatis tidak akan menerima pengajuan anda, meskipun medical checkuptelah membuktikan bahwa saat itu anda tidak sedang mempunyai penyakit yang anda klaim.
Adapun beberapa polis asuransi kesehatan pada umumnya menetapkan ketentuan-ketentuan umum sebagai berikut:

Pre-Existing Condition

Pre Existing Condition
Pre Existing Condition
Dalam ketentuan ini, polis asuransi kesehatan tidak akan menanggung atau meng-cover biaya pengobatan penyakit-penyakit yang sudah diderita sebelum menjadi pemegang polis asuransi kesehatan.
Sebagai contoh, sebelum mendaftar sebagai pemegang polis asuransi kesehatan  anda sudah mempunyai penyakit darah tinggi. Maka dari itu, asuransi kesehatan tidak akan menerima klaim penyakit darah tinggi anda jika sewaktu-waktu kambuh.
lebih lengkapnya, beberapa kondisi yang masuk dalam kategori Pre-Exsisting Condition yaitu:
  • “Yang sudah ada atau yang telah ada”
Kondisi ini sudah dijelaskan di atas, dimana pemegang polis asuransi kesehatan mempunyai riwayat penyakit yang pernah terjadi atau telah dimiliki sebelum menjadi pemegang polis asuransi kesehatan.
  • “Penyebab penyakit diketahui atau pernah diketahui”
“Penyebab penyakit” yang dimaksud adalah faktor yang dapat mempengaruhi timbulnya penyakit pada pemegang polis asuransi kesehatan, atau sudah ada gejala-gejala yang dapat memicu penyakit-penyakit tertentu. sebagai contoh, Anda mempunyai gangguan-gangguan seperti pusing, sesak napas, nyeri dada, dan keringat dingin dan mual yang mana dapat mengacu ke salah satu penyakit tertentu yaitu penyakit jantung.
Maka dari itu, jika setelah anda menjadi pemegang polis asuransi kesehatan kemudian mengalami penyakit jantung, maka polis asuransi kesehatan akan menolak klaim Anda terkait penyakit jantung. Hal ini dikarenakan Anda telah mempunyai penyebab penyakit jantung sebelum menjadi pemegang polis asuransi kesehatan.
Selain itu, hasil tes laboratorium atau investigasi lainnya yang dapat dipakai sebagai bukti autentik keterangan kondisi pemegang polis asuransi kesehatan mempunyai kemungkinan kondisi atau penyakit tertentu sebelum tanggal penerbitan polis asuransi kesehatan atau tanggal perubahan klausa, diambil tanggal yang paling akhir.

1. Masa Tunggu 30 Hari (Semua Penyakit)

Polis asuransi kesehatan mempunyai ketentuan bahwa pemegang polis tidak dapat mengajukan klaim untuk penyakit yang sama dalam kurun waktu 30 hari setelah klaim penyakit pertama diajukan. Hal ini berlaku jika penyakit yang diderita oleh pemegang polis asuransi kesehatan diberi perawatan atau pengobatan oleh rumah sakit dengan menjadi pasien rawat inap di rumah sakit tersebut. jika perawatan atau pengobatan dilakukan dengan cara rawat jalan tanpa rawat inap, ketentuan masa tunggu 30 hari tidak berlaku.
Dengan kata lain, pemegang polis asuransi kesehatan dapat mengajukan klaim penyakit yang sama 3 hari setelah pengajuan klaim penyakit pertama yang sama atau berdasarkan anjuran/surat keterangan dari dokter kapan harus kembali ke dokter untuk kontrol perkembangan penyakit tersebut. pemegang polis asuransi kesehatan dapat mengajukan klaim penyakit yang berbeda di waktu yang tidak ditentukan. Dalam arti dapat mengajukan klaim kembali penyakit yang berbeda di hari yang sama. Sebagai contoh, anda mengajukan klaim penyakit flu di rumah sakit, di saat itu juga anda dapat mengajukan klaim penyakit/gangguan panas tinggi/demam di hari/saat itu juga.

2. Masa Tunggu 12 Bulan (Penyakit Khusus)

Untuk penyakit-penyakit khusus, polis asuransi kesehatan menetapkan masa tunggu 12 bulan atau 1 tahun. Perawatan atau pengobatan ini biasanya dilakukan dengan cara rawat inap karena penanganan khusus sampai pasien penderita penyakit tersebut sembuh total. 17 penyakit khusus yang sampai saat ini ditetapkan sebagai penyakit khusus oleh semua polis asuransi kesehatan, antara lain:
  1. Semua jenis hernia
  2. Semua jenis tumor/benjolan/kista/kanker
  3. Tuberkolosis
  4. Endometriosis
  5. Hemoroid
  6. Penyakit amandel atau kelenjar gondok
  7. Kondisi abnormal rongga hidung, septum hidung, atau kerang hidung (konka), termasuk sinus
  8. Penyakit kelenjar tiroid
  9. Histerektomi (dengan atau salpingo – ooforektomi)
  10. Penyakit jantung dan pembuluh darah (kardiovaskular) termasuk segala jenis stroke
  11. Wasir dan fistula di anus
  12. Batu dengan sistem saluran empedu
  13. Batu ginjal, saluran kemih atau kandung kemih
  14. Katarak
  15. Ulkus lambung atau duodenum
  16. Semua jenis gangguan sistem reproduksi, termasuk fibroid/miom di rahim
  17. Intervertebral disc prolapse

Sampaikan Informasi Harus Jujur (PENTING)

Sampaikan Kondisi Kesehatan secara Jujur
Sampaikan Kondisi Kesehatan secara Jujur
Di dalam klausa polis, perusahaan asuransi biasanya menetapkan ketentuan sebagai berikut:
“Dalam hal pemberian keterangan, pernyataan, atau penjelasan dalam Surat Permintaan Asuransi Jiwa/Kesehatan dan/atau Formulir Permintaan Asuransi Untuk Data Calon Tanggungan dan/atau perubahannya yang diajukan Pemegang Polis, terdapat unsur penipuan dan/atau pemalsuan maka Penanggung mempunyai hak untuk menyanggah kebenaran Polis setiap saat sehingga berhak untuk membatalkan Pertanggungan
Dari pernyataan di atas, perusahaan asuransi berhak untuk membatalkan klaim dari pemegang polis asuransi jika mendapatkan bukti bahwa ada kebohongan informasi tentang kondisi kesehatan dari pemegang polis asuransi kesehatan. maka dari itu, sebaiknya anda memberikan informasi sejujur-jujurnya kepada pihak asuransi kesehatan agar tidak ada kejadian yang tidak diinginkan seperti pembatalan klaim yang anda ajukan. Kerugian ada di pihak Anda, karena asuransi tidak dapat mengembalikan premi yang telah anda berikan kepada perusahaan asuransi kesehatan dan sebagai gantinya, kesehatan Anda dijamin oleh asuransi kesehatan.

Pahami Risiko Mengajukan Asuransi

Dari penjelasan panjang lebar di atas, dapat disimpulkan bahwa pengajuan klaim asuransi kesehatan mempunyai kemungkinan ditolak dikarenakan bukti-bukti yang dapat disampaikan oleh pihak asuransi kesehatan, seperti pengajuan klaim penyakit yang telah diderita sebelum menjadi pemegang polis asuransi kesehatan.
Pada dasarnya asuransi menginginkan peserta yang sehat. Karena risiko sebagai perusahaan asuransi adalah menanggung biaya pengobatan/perawatan pemegang polis asuransi kesehatan. Akan ada kemungkinan bahwa biaya perawatan/pengobatan pemegang polis asuransi kesehatan lebih besar daripada premi yang dibayarkan oleh pemegang polis asuransi kesehatan. Maka dari itu, perusahaan asuransi juga tidak mau menerima calon peserta dengan kondisi tubuh yang tidak sehat.
Sumber : https://www.cermati.com/artikel/trik-mengajukan-asuransi-kesehatan
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==